PENDIDIKAN GRATIS vs PUNGUTAN SEKOLAH

PDF Print E-mail

Dalam UUD 1 945 hasil Amandemen yang tercantum pada Pasal 31 Ayat (2) yang berbunyi : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk menegaskan amanat tersebut maka dalam UU Sidiknas Pasal 31 UU No 20/2003 Ayat (2) dinyatakan lagi bahwa :”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memung ut biaya.” Jadi apalagi yang hendak diperdebatkan? Jelas bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 hasil amandemen dan UU Sisdiknas 2003, pemerintah memang sudah seharusnya menanggung biaya pendidikan dasar bagi semua warga negara dengan tidak terkecuali.

Diskursus Pendidikan gratis dimedia terkhir ini perlu diarahkan pada substansi pendidikan yang sebenarnya. Tidak bias kepentingan, seperti yang disebut sebagai politik pencitraan atau semangat hanya ingin berbeda dengan program yang sebenarnya positif untuk rakyat. Dengan kata lain janganlah isu pendidikan dipolitisir sedemikian rupa sehingga tidak produktif untuk kemajuan pendidikan itu sendiri.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sekarang sebagai visi dan misi Bupati bukanlah barang baru karena ini sudah menjadi kebijakan nasional untuk menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP) melalui dana BOS yang dibantu juga dengan dana daerah dan ini juga telah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.

Yang menjadi permasalahan saat ini adalah mampukah saat ini pemerintah daerah menghadang pengutan sekolah disetiap tahun ajaran baru. Kalau pemerintah hari ini mampu memberikan jaminan itu saya kira dapat terjawab. Artinya pemerintah mampu memberikan solusi kepada sekolah yang sampai hari ini masih melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Karena Dana BOS tersebut tidak dapat menutupi seluruh pembiayaan sekolah yang diperlukan, mau tidak mau yang paling mudah sekolah memungut dana dari orang tua siswa.

Jangan Terjebak dengan Gratis

Kata gratis sering menjebak kita dan memberikan harapan besar kepada masyarakat, akan lebih tepat kalau kata itu diganti sesuai realitas. Misalnya, pendidikan yang disubsidi. Atau pendidikan yang terjangkau, atau pendidikan bagi yang tidak mampu. Kesan bombastis melekat dalam ungkapan gratis, karena kenyataan pungutan sekolah sering lebih mahal dari komponen yang digratiskan. Kata gratis memang mudah sekali diklaim keberhasilan elite politik tertentu. Padahal, fakta di lapangan gratis, tetapi masih banyak pungutan.

Penyelenggaraan pendidikan bermutu tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Kata gratis membuat masyarakat enggan berpartisipasi sekaligus membuat masyarakat kian bergantung. Selama ini, masyarakat mengerti gratis tanpa pungutan tambahan, seperti sekarang ini gratis.

Untuk mengatasi kesenjangan pendidikan, tidakkah lebih baik, misalnya, pemerintah menerapkan konsep subsidi silang yang sudah lama dirintis oleh para penyelenggara pendidikan swasta? Mereka cukup berpengalaman mengelola subsidi silang dari anak-anak mampu kepada anak-anak miskin.

Model ini lebih berkeadilan daripada mengkampanyekan sekolah gratis. Masyarakat dan terutama orangtua adalah pilar penting pendidikan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

”Ya nga lucu dong, masa anak Bupati, anak Kepala Dinas anak pengusaha juga gratis” ledekan konyal ini sering muncul ketika menyoal sekolah gratis.

Catatan kedepan untuk kajian kita bersama pertama pemerintah daerah harus terbuka dengan masyarakat tentang konsep sekolah gratis ini artinya komponen apa saja yang gratis. Karena saya yakin kalau ini tidak pernah diketahui oleh masyarakat maka akan menjadi perdebatan sengit lagi ketika memasuki tahun ajaran baru.

Kedua Perlu kajian yang komprehensif dengan alas pijak akademik yang bagus, tidak separo-separo dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan steakholder pendidikan bersama-sama memberikan kontribusi pemikiran untuk mendorong kebijakan ini tidak hanya menjadi komsumsi media saja dan ini tidak hanya kepentingan pemerintah semata sehingga kebijakan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ketiga kegagalan didaerah selama ini yang sering terjadi dalam setiap program tidak memiliki pedoman pelaksana yang jelas sebagai acuan pelaksana lapangan termasuk masyarakat sebagai yang mengawal kebijakan sehingga sulit mengukur keberhasilannya. Untuk masalah ini jangan sampai terjadi lagi.

Eddy Sabarudin

(Praktisi Pendidikan / Direktur LPP Quantum Sampit)

Last Updated on Thursday, 16 December 2010 08:05
 
Share on facebook
Banner

Login

Subscribe

Untuk mendapatkan UPDATE berita LPP Quantum
Silakan masukan email anda:

Pengunjung

TodayToday28
YesterdayYesterday113
This WeekThis Week28
This MonthThis Month2071
All DaysAll Days51507

Legal