Di akhir tahun 2010 ini LPP Quantum Sampit mendapat hadiah istimewa, berupa penetapan telah terakreditasi oleh BAN PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal).
Sesuai dengan UU No. 20 th 2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan dan program pendidikan harus terakreditasi.
LPP Quantum adalah satuan pendidikan Non Formal dalam bentuk LKP telah telah melakukan pengajuan Akreditasi ke BAN PNF, dan telah di visitasi pada tanggal 20 Oktober 2010 lalu dan desember ini telah ditetapkan terakreditasi oleh BAN PNF.
Akreditasi adalah penilaian terhadap sebuah satuan pendidikan yang menyatakan kelayakan sebuah lembaga sesuai dengan delapan standar nasional pendidikan, Mulai dari standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, keuangan, dan penilaian.
LPP Quantum adalah LKP Pertama di Kalteng yang terakreditasi. Apa yang dilakukan tersebut adalah bagian dari ikhtiar manajemen untuk menghadirkan pendidikan yang lebih baik khususnya dibumi Habaring Hurung.
Tahun 2011 LPP Quantum menargetkan mendapat penilaian kinerja oleh Direktorat Binsuskel Kementrian Pendidikan Nasional dengan predikat Minimal A dengan demikian manajemen dapat mengukur kualitas yang diharapkan dari sebuah penyelenggaraan pendidikan nasional (red.ed)









